,

MEMBANGUN , NGKIJING DAN MENGHIAS MAKAM DI PEMAKAMAN/PEKUBURAN UMUM ATAU PRIBADI






MAKNA MAKAM , KUBUR , PEMAKAMAN/KUBURAN

Di Indonesia terutama di Jawa Makam atau Kuburan  merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi orang yang telah meninggal dunia. makna dari Makam atau Kuburan harus dimengerti secara baik karena ada perbedaan makna tersebut pada pengunaan dibeberapa tempat. 

Script

MEMELIHARA BINATANG DITENGAH PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK DAN HUKUMNYA

Memelihara Binatang adalah suatu kebiasaan di Masyarakat , banyak Hewan Peliharaan yang dijadikan Peliharaan tergantung pada kesuakaan dan Hobi dari sang pemelihara , Kita Mengenal beberapa Hewan Peliharaan ada Ikan Hias, Burung Berkicau, Burung Merpati , Ayam , Kucing dan Lainnya

Script

Tawasul Yang di Perbolehkan

Tawasul artinya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk rasul-Nya, dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan diridhoi-Nya. Atau dengan kata lain seseorang melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya.

Tawasul adalah sebuah praktik doa di mana seseorang menyertai nama orang-orang saleh dalam doanya dengan harapan doa itu menjadi istimewa dan diterima oleh Allah SWT. 

Praktik Tawasul menjadi diskusi yang tak kunjung selesai. Kajian tawasul menjadi bahan perdebatan terus menerus karena memang masing-masing pihak yang terlibat berpijak di tempat berbeda. 

A. Praktik Tawasul Yang diperbolehkan dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah 

Secara umum praktik tawasul dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35: 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

 Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.”

Berikut ini dua lafal tawasul yang biasa digunakan masyarakat: 

 اَللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

 Artinya, “Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui kemuliaan nabi-Mu, Nabi Muhammad SAW.”
 
يَا رَبِّ بِالمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَرَمِ 

 Artinya, “Tuhanku, berkat kemuliaan kekasih pilihan-Mu Rasulullah, sampaikanlah hajat kami. Ampunilah dosa kami yang telah lalu, wahai Tuhan Maha Pemurah.” 

Praktik tawasul seperti ini sering disalahpahami oleh sejumlah orang. Tidak heran kalau sebagian orang mengharamkan praktik tawasul seperti ini karena menurutnya praktik tawasul mengandung kemusyrikan. 


Untuk menghindari kepasalahpahaman itu dan menghindari terjadinya kemusyrikan, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui. Pandangan ini yang menjadi pijakan dan keyakinan paham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:

 أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك

 Artinya, “Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” 

(Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).

Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan secara jelas pada poin pertama bahwa Tawasul adalah salah satu bentuk doa. Artinya, tawasul masih berada dalam lingkaran ibadah kepada Allah yang disebut doa. Sementara pada poin berikut ini dijelaskan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih mesti sesuatu atau seseorang adalah kekasih-Nya atau sesuatu yang diridhai-Nya. 

ثانيا: أن المتوسِّل ما توسل بهذه الواسطة إلا لمحبته لها واعتقاده أن الله سبحانه وتعالى يحبه، ولو ظهر خلاف ذلك لكان أبعد الناس عنها وأشد الناس كراهة لها 

Artinya, “Kedua, orang yang bertawasul takkan menyertakan wasilahnya dalam doa kecuali karena rasa cintanya kepada wasilah tersebut dan karena keyakinannya bahwa Allah juga mencintainya. Kalau yang muncul berlainan dengan pengertian ini, niscaya ia adalah orang yang paling jauh dan paling benci dengan wasilahnya.”

Pada poin ketiga, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih tidak memiliki daya apapun. Kuasa dan daya hanyalah milik Allah Yang Maha Esa. Orang yang meyakini bahwa wasilah atau al-mutawassal bih dapat memberi pengaruh pada realitas telah jatuh dalam kemusykiran yang dilarang Allah SWT.

 ثالثا: أن المتوسِّل لو اعتقد أن من توسل به إلى الله ينفع ويضر بنفسه مثل الله أو دونه فقد أشرك 

Artinya, “Ketiga, ketika meyakini bahwa orang yang dijadikan wasilah kepada Allah dapat mendatangkan mashalat dan mafsadat dengan sendirinya setara atau lebih rendah sedikit dari Allah, maka orang yang bertawasul jatuh dalam kemusyrikan.”

Adapun pada poin keempat ini, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa tawasul sebagaimana poin pertama adalah doa semata. Artinya, ijabah sebuah doa tidak tergantung sama sekali pada tawasul atau tidaknya. Ijabah doa merupakan hak mutlak Allah SWT. 

رابعا: أن التوسل ليس أمرا لازما أو ضروريا وليست الإجابة متوقفة عليه، بل الأصل دعاء الله تعالى مطلقا كما قال تعالى وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ و كما قال تعالى قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى 

Artinya, “Keempat, praktik tawasul bukan sesuatu yang mengikat dan bersifat memaksa. Ijabah doa tidak bergantung pada tawasul, tetapi pada prinsipnya mutlak sekadar permohonan kepada Allah sebagai firman-Nya, ‘Jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku kepadamu (hai Muhammad), sungguh Aku sangat dekat,’ atau ayat lainnya, ‘Katakanlah hai Muhammad, ‘Serulah Allah atau serulah Yang Maha Penyayang. Panggilan mana saja yang kalian gunakan itu, sungguh Allah memiliki nama-nama yang bagus.’’”

Sumber: https://islam.nu.or.id/ubudiyah/praktik-tawasul-dalam-pandangan-ahlussunah-wal-jamaah-vqdc1

B. Praktik Tawasul dalam Pandangan Lain

Perlu diketahui bahwa tawasul dibagi menjadi dua yaitu 
  1. Tawasul syar’i 
  2. Tawasul bid’i. 
Tawasul syar’i adalah tawasul yang ditetapkan oleh syariat, yakni yang memiliki dalil dari Al Qur’an dan Hadits Nabawi. Maksudnya mengambil wasilah (perantara) untuk terkabulnya doa, yakni seseorang yang berdoa  mengambil sebab-sebab yang dapat menjadikan terkabulnya doa. 
Sedangkan tawasul bid’i adalah tawasul yang tidak terdapat dalil yang membolehkannya, bahkan di antaranya merupakan perbuatan kesyirikan.  

Jenis tawasul syar’i yaitu:

Pertama: Bertawasul dengan zat Allah yang Maha Suci, dengan nama-nama-Nya yang baik, dengan sifat-sifat-Nya, atau dengan perbuatan-Nya. 
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hanya milik Allah asmaa-ul husna , maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…” (QS. Al A’raf:180). 
Dalilnya juga adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa beliau, “… Aku memohon dengan setiap nama-Mu, yang Engkau memberi nama diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau sembunyikan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu…” (H.R Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, Silsilah Ash Shahihah no. 199).

Kedua: Bertawasul dengan amal shalih. Bertawasul dengan amal sholih juga diperbolehkan. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya), “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah:127). Adapun dalil dari hadits yakni dalam kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Mereka bertawasul dengan amal shalih yang mereka lakukan berupa berbuat baik kepada kedua orangtua, meninggalkan perbuatan zina, dan menunaikan hak orang lain, maka Allah mengabulkan doa mereka sehingga mereka dapat keluar dari goa karena sebab tawasul dalam doa yang mereka lakukan. Ini menunjukkan diperbolehkannya sesorang bertawasul dengan amal sholih.

Ketiga: Bertawasul dengan doa orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala ketika mengkisahkan anak-anak Nabi Ya’qub ‘alaihis salaam (yang artinya), 
“Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)“.(QS. Yusuf:97). 
Sedangkan dalil dari hadits adalah doa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ‘Ukasyah bin Mihson radhiyallhu ‘anhu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menjadikan ‘Ukasyah termasuk  tujuh puluh ribu golongan yang masuk surga tanpa hisab.

Para Sahabat Bertawasul dengan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salaam , Semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, di antara para sahabat ada yang bertawasul dengan beliau. Seorang arab badui pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat beliau sedang berkhotbah dan ia meminta didoakan oleh beliau. Demikian pula yang dilakukan sahabat ‘Ukasyah bin Mihson adalah contoh bertawasul lewat perantaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang perlu diingat, yang dilakukan oleh para sahabat tersebut adalah saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Adapun setelah wafatnya beliau, maka hal ini tidak diperbolehkan. 

Oleh karena itu, ketika di masa khalifah ‘Umar radhiyallahu ‘anhu terjadi kekeringan, mereka tidak meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar berdoa kepada Allah untuk meminta hujan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tiada. Namun ‘Umar meminta kepada ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar berkata, “Ya Allah, sesungguhnya kami dulu bertawasul kepada-Mu dengan Nabi kami maka Engkau menurunkan hujan kepada kami. Sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan kepada kami” (H.R Bukhori). Akhirnya, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan hujan kepada mereka melalui perantaraan do’a Abbas.

Bertawasul dengan Doa, Bukan Dengan Zat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun yang dimaksud tawasul dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bertawasul dengan doa dan syafaat Nabi”.  Beliau melanjutkan lagi, “ Adapun tawasul dengan doa dan syafaat sebagaimana yang dilakukan ‘Umar adalah bertawasul dengan doa, bukan bertawasul dengan zat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya itu merupakan tawasul dengan zat beliau, maka tentu bertawasul kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada dengan ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu. 
Ketika mereka berpaling dari bertawasul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mereka bertawasul dengan ‘Abbas, maka dari sini kita ketahui bahwa bertawasul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berlaku ketika beliau masih hidup dan terlarang setelah wafatnya beliau.” Maka nyatalah kebatilan perbuatan sebagian kaum muslimin yang bertawasul dengan zat dan kedudukan orang-orang shalih yang telah meninggal

Sumber :  dari Kitab Al Mufiid fii Muhammaati at Tauhid hal 215-222 karya  Dr. ‘Abdul Qodir as Shufi, Penerbit Daar Adwaus Salaf, cetakan pertama 1428/2007] ,  https://muslim.or.id/5397-tawasul-syari-vs-tawasul-syirik.html


Script

Saat Kulit Lebih Penting dari Isi di Ahir Zaman

DALAM sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, “Dajjal akan keluar ketika agama telah ditinggalkan dan manusia jauh dari ilmu. Dajjal akan melakukan perjalanan selama 40 hari di muka bumi, sehari (pertama) bagai setahun, sehari (kedua) bagai sebulan, dan sehari (ketiga) bagai sepekan, kemudian hari-hari berikutnya sama dengan hari-hari kalian ini.” Pada riwayat di atas Rasulullah mengisyaratkan kondisi yang akan dialami oleh umat Islam di saat al Mahdi keluar (sebab Imam Mahdi muncul sebelum keluarnya Dajjal). Saat itu kebodohan manusia dan jauhnya mereka dari ilmu dan agama benar-benar merata. Keputusan mereka tidak diselesaikan dengan hujjah dan dalil, melainkan hanya dengan akal dan nafsu. Hukum yang berlaku adalah hukum setan dan sekutu-sekutunya. Motifnya adalah syahwat, dan parameternya syubhat. Para ruwaibidhah bermunculan dengan fatwa-fatwanya yang menyesatkan umat.

 Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, -

 إِنَّهَا سَتَأْتِي عَلَى النَّاسِ سِنُونَ خَدَّاعَةٌ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ السَّفِيهُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ- 

“Sesungguhnya akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya. Para pendusta dipercaya sedangkan orang jujur dianggap berdusta. Penghianat diberi amanah sedangkan orang yang amanat dituduh khianat. Dan pada saat itu, para Ruwaibidhah mulai angkat bicara. Ada yang bertanya, ‘Siapa itu Ruwaibidhah?’ Beliau menjawab, ‘Orang dungu yang berbicara tentang urusan orang banyak (umat).” (HR. Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liqnya terhadap Musnad Ahmad menyatakan isnadnya hasan dan matannya shahih. Syaikh Al-Albani juga menshahihkannya dalam al-Shahihah no. 1887) 


 “Apakah ruwaibidhah itu? Beliau bersabda, “Orang bodoh yang berbicara persoalan yang banyak.” Inilah zaman yang dikatakan Rasulullah sebagai puncak kezaliman dan kecurangan. Para penegak hukum Allah dituding sebagai teroris yang menjadi biang keladi kerusakan dunia, ideologi mereka dituduh iblis, dan Nabi mereka difitnah dengan keji. Kaum Muslimin dikepung dari seluruh dunia. Dunia terasa sempit bagai setiap mukmin, tidak ada tempat berlari atau wilayah aman untuk tegaknya hukum-hukum Allah.

 Kejahilan yang dimaksud tentu saja bukan jahil dalam arti bahwa mereka sama sekali tidak mengerti amalan dan perintah dalam Islam. Boleh jadi saat itu syiar-syiar Islam tampak marak dan hal-hal yang berbau Islami juga mendominasi. Perayaan-perayaan keagamaan dan simbol-simbol religius seakan-akan menjadi ciri khas banyak orang Islam saat itu. Secara fisik juga nampak dari munculnya bangunan-bangunan masjid yang megah, lembaga-lembaga pendidikan Islam, juga universitas yang di dalamnya di ajarkan ilmu-ilmu Islam. Lebih hebat lagi banyaknya tayangan-tayangan TV yang bernuansakan Islam. Tabloid dan media-media cetak maupun elektronik lainnya juga berlomba-lomba membawakan pesan-pesan Islam. Bahkan, boleh jadi musuh-musuh Islam juga memberikan dukungan dan akan mengucurkan dana mereka untuk kegiatan-kegiatan yang seakan nampak Islami.

Di saat para pengusung simbol-simbol keislaman itu berbangga dengan apa yang telah mereka lakukan, di saat syiar-syiar Islam nampak marak menghiasi setiap momen keagamaan, di situlah mereka mengira bahwa semacam itulah Islam sebenarnya; Islam yang moderat dan menyejukkan, Islam yang penuh toleran dan menebarkan kasih sayang. Padahal, hakikatnya adalah Islam yang menyejukkan para thaghut dan musuh, Islam yang memberikan keuntungan para pemilik industri perfilman dan bisnis, Islam yang mendapatkan sambutan hangat dan tepuk tangan dari kafir Barat, Islam yang bisa menampung energi kesalehan dan kemaksiatan, Islam yang lebih memuliakan orang-orang jahat, fasik, dan munafik daripada orang-orang beriman sendiri, Islam yang lebih membumi dan lebih lokalis dengan tetap mempertahankan budaya, adat-istiadat, dan kebiasaan setempat dengan mengesampingkan sunnah-sunnah Rasulullah.

Di sinilah letak kejahilan yang sesungguhnya. Jadi, kejahilan yang dimaksud dalam hadits di atas lebih mengarah kepada kejahilan terhadap wajibnya untuk bersikap totalitas dalam berislam; akidah, syariah, akhlak, politik, sosial dan manhaj dalam seluruh kehidupan. Bukan jahil dalam arti tidak bisa baca tulis atau gagap teknologi. Jika hal ini terjadi pada kaum Muslimin (mereka memahami Islam secara kaffah), tentu saja akan berimplikasi pada kemarahan para thaghut. Dari sini mereka menginginkan agar kaum Muslimin jauh dari ajaran mereka yang sesungguhnya, khususnya dalam persoalan kembali kepada syariat Islam pada seluruh dimensi hidup mereka. Kewajiban jihad memerangi musuh-musuh Islam — dengan segala maknanya telah menjadi asing. Al-wala wal bara’ telah kabur dan samar, bahkan tidak sedikit dari kaum Muslimin yang menjadi kaki tangan thaghut kafir dan membantu mereka dalam memerangi jihad dan mujahidin. Kejahilan yang sesungguhnya adalah ketika mereka menukar tauhid dengan syirik, menukar syariat yang suci dengan demokrasi liberal yang kotor, menukar wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dengan akal yang dangkal, dan menukar kecintaan mereka kepada orang orang yang berpegang teguh dengan syariat dengan kebencian, hingga akhirnya mereka lebih mencintai kekufuran dan orang orang kafir. Tepat sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah,
saat kaum muslimin telah mengerahkan seluruh kemampuan dan tenaga mereka untuk menegakkan seruan-Nya, namun kebengisan musuh dan makarnya semakin menggila. Di saat itu Al Mahdi akan datang memerangi kezaliman, menaklukkan seluruh dunia, hingga benar-benar hanya Allah yang di sembah.*/Ari Fathur Rahman (dari buku Nubuwat Perang Akhir Zaman karya Abu Fatiah Al Adnani)
>
Script
,

PERINGATAN HOUL , HUKUM DAN MAKSUD TUJUANNYA

Kalau kita amati, akhir-akhir ini banyak dijumpai acara haul, terutama pada hari-hari menjelang Puasa Ramadhan .
Baik yang diselenggarakan perorangan maupun organisasi. Ada yang dilangsungkan secara sederhana, dengan memanggil kerabat serta tetangga dekat, untuk bersama-sama melaksanakan tahlil atau khataman Al-Qur’an. , Adapula yang mengundang dai atau ulama untuk memberikan wejangan keagamaan dan mau’idhah hasanah, dalam suatu forum terbuka yang populer dengan pengajian umum.

Meski budaya haul sudah berjalan sejak lama di Indonesia dan menjadi tradisi, ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai perbuatan terlarang dengan anggapan bid’ah, tidak bermanfaat baginya. Untuk mengetahui status hukum haul, tidak bisa dilepaskan dari bentuk kegiatan dalam rangkaian acaranya. Artinya, menghukumi haul sama saja dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu sendiri.

http://www.nu.or.id/post/read/36410/cara-dan-hukum-melaksanakan-haul 

Jika kita meninjau ulang dalam lintas sejarah kata Haul berasal dari Bahasa Arab “al Haulu” ( الحول ) atau “al-Haulaini” ( الحولين ) artinya kekuatan, kekuasaan, daya, upaya, perubahan, perpindahan, setahun, dua tahun, pemisah, dan sekitar.
Sedang al haul dalam arti dalam satu tahun, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadits, yaitu:

 a) Surat Al Baqarah: 240, berbentuk mufrad, dalam arti satu tahun dalam arti satu tahun untuk kasus perceraian, yaitu


 وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقره :240 

Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya. (QS. al-Baqarah: 240)

b) Al Hadits berbentuk mufrad dalam kasus zakat, yaitu:

 لَا زَكاتَ فى الما ل المستفادِ حَتَّى يحُولَ عليه الحولُ… .رواه الترمذي 
Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun) (hadits riwayat turmudzi )

 Kemudian kata haul tersebut berkembang menjadi istilah Bahasa Indonesia, yang lazim di pakai komunitas masyarakat muslim di indonesia, dan dari istilah indonesia inilah, kata haul memiliki dua pengertian, yaitu:
  1. Haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan, tahun Hijriyyah terhadap harta yang wajib dizakati di tangan pemilik (Muzzaki) arti ini berkaitan erat dengan masalah zakat.
  2. Haul berati upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang (terutama tokoh agama islam), dengan berbagai acara, yang puncaknya menziarahi kubur almarhum atau almarhumah

Dari dua pengetian tersebut, yang akan diuraikan dalam tulisan ini hanya yang menyangkut pengertian yang kedua, yaitu yang berhubungan dengan peringatan genap satu tahun dari wafatnya almarhum atau almarhumah, sebab haul dengan arti: “Peringatan genap satu tahun”,sudah berlaku bagi keluarga siapa saja, tidak terbatas bagi orang orang yang ada di Indonesia saja, tetapi berlaku pula bagi komunitas masyarakat atau negara lainnya, sekalipun bukan muslim. 
Masalah haul ini, akan lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yang meninggal itu seorang tokoh yang kharismatik, ulama besar, pendiri sebuah pesantren, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, haul diaplikasikan oleh banyak institusi pemerintah dalam bentuk peringatan hari jadi kota atau daerah. Hal ini bisa dikemas dalam berbagia acara, mulai dari pentas budaya, seni dan hasil produk andalan daerah itu sendiri, bahkan pada puncaknya sering diisi penyampaian mauidzatul hasanah dari tokoh masyarakat, 

 sumber http://www.nuruliman.or.id/haul-sejarah-dan-pengertian)

Lalu apa pentingnya diadakan sebuah peringatan haul? Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita petik sebagai hikmah dari peringatan haul.

Pertama. Acara haul sejatinya sama dengan acara peringatan 3, 7, 40 hari atau berapapun, yang pada intinya mengingatkan kita akan kematian (dzikrul maut). Kata ‘mengingat’, secara logika tentu hanya dapat dilakukan bagi orang yang pernah mengalaminya, sedangkan kita sendiri belum pernah mengalami kematian.
Oleh karena itu, dengan memperingati untuk kemudian mengangen-angen sebuah peristiwa kematian yang telah menimpa pada orang lain, kita menjadi lebih baik dalam memaknai tujuan kehidupan. Bahwa kita semua pasti akan mengalami kematian.
Sebagai orang yang beriman, kita meyakini bahwa setelah kematian ada fase lain yang akan menunggu kita. Maka, untuk menghadapinya kita mesti mempersiapkan bekal. Orang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupan kekal inilah yang dikatakan Nabi Muhammad saw. sebagai orang yang cerdas. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani r.a. didalam kitab Ash-Shaghir, Nabi saw. pernah ditanya oleh seorang sahabat. “Siapakah di antara orang-orang mukmin yang paling cerdas?” Rasulullah saw. menjawab, “Orang yang paling banyak ingat mati diantara mereka, dan orang yang paling baik persiapannya untuk kehidupan selanjutnya. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. Orang tersebut dikatakan cerdas, sebab ia tahu dunia ini hanya sementara, sedangkan akhirat merupakan alam yang kekal selamanya. Maka, ia menggunakan kehidupan ini sebagai sarana untuk menanam kebaikan, agar kelak juga dapat memanen kebaikan.

Kedua, pada acara haul, biasanya akan dibacakan sebuah manaqib (riwayat hidup) seseorang. Di dalamnya terdapat banyak keteladanan yang dapat kita ambil. Salah satu teladan tersebut yakni manfaat yang telah mereka berikan untuk orang lain. Seseorang yang diperingati haulnya, menurut Abdul Rozaq Shofawi (2010), dikarenakan telah memberikan banyak jasa kepada agama ataupun masyarakat.
Dalam lingkup terkecil seperti keluarga misalnya, seorang anak akan terus mengingat jasa dari kedua orangtuanya, atau para guru yang dikenang, sebab jasa mereka dalam menyebarkan ilmu kepada para muridnya.Bahkan, meskipun orang-orang tersebut telah meninggal, masih saja dapat menebar kemanfaatan dan keberkahan untuk orang lain. Lihat saja di berbagai makam Walisongo misalnya, banyak orang yang mendapat cipratan berkah (baik orang yang berjualan, jasa transportasi dan sebagainya) dari para aulia tersebut.Tentunya, para wali tadi hanya menjadi wasilah (sarana) datangnya rezeki, yang diberikan Allah swt.Namun, hal tersebut seperti menjadi sebuah pembenaran pada sebuah syair yang tertulis kitab alala : Akhu al-‘ilmi hayyun kholidun ba’da mautihi. Para ulama mereka tetap ‘hidup’ (nama dan jasanya tetap dikenang) meskipun mereka telah wafat. Sedangkan orang bodoh yang hidupnya senantiasa merugikan orang lain, ia dianggap telah ‘mati’, meskipun jasadnya masih hidup.

Ketiga, peringatan haul dapat mempersatukan sebuah kaum. Seperti yang terlihat pada haul Habib Ali, masyarakat dari berbagai lapisan duduk bersama dalam sebuah majelis, mereka makan dengan lahap dalam satu nampan bersama; tak peduli kaya-miskin, tua-muda, alim-awam. Mereka juga berasal dari berbagai suku daerah yang berbeda-beda; Jawa, Madura, Banjar, Arab, Cina, Sunda, Betawi dan sebagainya. Kerukunan inilah yang tak ternilai harganya. ( sumber http://www.http://nujateng.com/2015/02/makna-haul/)

Lalu Bagaimana  Dalil-dalil haul Ada banyak dalil syar’I tentang haul,  diantaranya dalam kitab Al-kawakib ad-Durriyah, juz I, hlm 32, Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin juz XIV hal.271, kitab Mukhtashor Ibnu Katsir juz 2 hal.279, dan dalam kitab Raddu al-Mukhtar ‘ala al-durri al-Mukhtar juz 1 hal 604. diterangkan:


 قَالَ اْلوَاقِدِ وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُوْرُ قَتْلَ أُحُدٍ فِىْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا لَقَاهُمْ بِالشَعْبِ رَفَعَ صَوْتَهُ يَقُوْلُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ وَكَانَ اَبُوْ بَكْرٍ يَفْعَلُ مِثْلَ ذَالِكَ وَكَذَالِكَ عُمَرُ بْنُ اْلخَطَّابِ ثُمَّ عُثْمَانَ. وَفِى نَهْجِ اْلبَلَاغَةِ – اِلَى اَنْ قَالَ- وَفِى مَنَاقِبِ سَيِّدِ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِلسَّيِّدِ جَعْفَرِ اْلبَرْزَنْجِْي قَالِ: وَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالَّسلَامُ يَأْتِي قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ بِأُحُدٍ عَلَى رَأْسِ كُلِّ حَوْلٍ-الخ. 

 Al-Waqidi berkata: Rosul mengunjungi makam para pahlawan Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib ( tempat makam mereka ), Rosul agar keras berucap : Assalamu ‘alaikkum bima sahabartum faniqma ‘uqba ad-dar (semoga kalian selalu beroleh kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh, akhirat tempat yang paling nikmat . Abu Bakar, Umar, Utsman juga melakukan hal yang serupa. Sampai kata-kata…Dalam Manaqib sayyid as-Syuhada Hamzah bin abi Tholib yang ditulis Sayyid Ja’far al-Barzanjy, dia berkata : Rosululoh mengunjungi makam Syuhada Uhud setiap awal tahun.

Didalam al-fatawa al-Kubra, juz II hlm, 18, Ahkam al-fukaha, juz III, hlm. 41-42 :

 ذِكْرَ يَوْمِ اْلوَفَاةِ لِبَعْضِ اْلاَوْلِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ مِمَّا لَا يَنْهَاهُ الشَّرِيْعَةُ الْغُرَّاءُ، حَيْثُ اَنَّهَا تَشْتَمُِ غَالِبًا عَلَى ثَلَاثَةِ أُمُوْرٍ مِنْهَا زِيَارَةُ اْلقُبُوْرِ، وَتَصَدُّقُ بِاْلمَأْكُوْلِ وَاْلمَشَارِبِ وَكِلَاهُمَا غَيْرُ مَنْهِيٍّ عَنْهُ، وَمِنْهَا قِرَاَةُ اْلقُرْآنِ وَاْلوَعْدِ الدِّيْنِي وَقَدْ يُذْكَرُ فِيْهِ مَنَاقِبُ اْلمُتَوَفَّى وَذَالِكَ مَسْتَحْسَنٌ لِلْحَثِّ غَلَى سُلُوْكِ الطَّرِيْقَتِهِ اْلمَحْمُوْدَةِ كَمَا فِى الْجُزْءِ الثَّانِى مِنَ الْفَتَوِى اْلكُبْرَى لِاِبْنِ حَجَرٍ وَنَصَّ عِبَاَرتُهُ: عِبَارَةُ شَرْحَيِ اْلعُبَابِ: وَيَحْرُمُ النَّدْبُ مَعَ اْلبُكَاءِ كَمَا حَكَاهُ فِى اْلاَذْكَارِ وَجَزَمَ بِهِ فِى اْلمَجْمُوْعِ وَصَوَّبَهُ اْلاَسْنَوِي-اِلَى اَنْ قَالَ-اِلَّا ذِكْرُ مَنَاكِبِ عَالِمٍ وَرَعٍ اَوْ صَالِحٍ لِلْحَثِّ عَلَى سُلُوْكِ طَرِيْقَتِهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ بِهِ بَلْ هِيَ حِيْنَئِذٍ بِالطَّاعَةِ أَشْبَهُ لِمَا يَنْشَأُ عَنْهَا مِنَ اْلبِرِّ وَالْخَيْرِ وَمِنْ ثَمَّ مَازَالَ كَثِيْرً مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنَ اْلعُلَمَاءِ يَفْعَلُوْنَهَا عَلَى مَمَرِّ اْلاِعْصَارِ مِنْ غَيْرِ اِنْكَارٍ. 

Memperingati hari wafat para wali dan para ulama termasuk amal yang tidak dilarang agama. Ini tiada lain karena peringatan itu biasanya mengandung sedikitnya 3 hal : ziarah kubur, sedekah makanan dan minuman dan keduanya tidak dilarang agama. Sedang unsur ketiga adalah karena ada acara baca al’qur’an dan nasehat keagamaan. Kadang dituturkan juga manaqib ( biografi ) orang yang telah meninggal. Cara ini baik baik untuk mendorong orang lain untuk mengikuti jalan terpuji yang telah dilakukan si mayit, sebagaimana telah disebutkan dalam qitab fatawa al-Kubara,juz II, Ibnu Hajar, yang teksnya adalah ungkapan terperinci dari al-Ubab adalah haram meratapi mayit sambil menangis seperti diceritakan dalam kitab al-Azkar dan dipedomani dalam al-Majmu’, al-Asnawi membenarkan cerita ini. Sampai pernyatan …kecuali menuturkan biografi orfang alim yang Wira’i dan sleh guna mendorong orang mengikuti jalannya dan berbaik sangka dengannya. Juga agar orang bisa lagsung berbuat taat, melakukan kebaikan seperti jalan yang telah dilalui almarhum. Inilah sebabnya sebian sahabat dan ulama selalu melakukan hal ini sekian kurun waktu tanpa ada yang mengingkarinya. . 

Subtansi Haul Ulama Tujuan 'mengenang' kembali seorang ulama dalam biografi ataupun tradisi yang sering dilakukan oleh warga Nahdliyin dalam mengadakan haul ulama dengan menyebutkan kisahnya selama hidupnya adalah untuk 'meneladani keshalehannya'. Hal ini sudah dilakukan sejak zaman sahabat: 

 عَنْ سَعْدٍ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَوْمًا بِطَعَامِهِ فَقَالَ قُتِلَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ وَكَانَ خَيْرًا مِنِّي فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مَا يُكَفَّنُ فِيهِ إِلاَّ بُرْدَةٌ وَقُتِلَ حَمْزَةُ أَوْ رَجُلٌ آخَرُ خَيْرٌ مِنِّي فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مَا يُكَفَّنُ فِيهِ إِلاَّ بُرْدَةٌ لَقَدْ خَشِيْتُ أَنْ يَكُونَ قَدْ عُجِّلَتْ لَنَا طَيِّبَاتُنَا فِي حَيَاتِنَا الدُّنْيَا ثُمَّ جَعَلَ يَبْكِي (رواه البخاري رقم 119

Diriwayatkan dari Sa'd bahwa Abdurrahman bin Auf suatu hari disuguhi makanan. Ia berkata: "Mush'ab bin Umair telah terbunuh, ia lebih baik dariku, tak ada yang dapat dibuat kafan untuknya kecuali kain selimut. Hamzah juga telah terbunuh, ia lebih baik dariku, tak ada yang dapat dibuat kafan untuknya kecuali kain selimut. Sungguh saya kuatir amal kebaikan-kebaikan kami segera diberikan di kehidupan dunia ini". Kemudian Abdurrahman bin Auf menangis" (Riwayat Bukhari No 1195) 

 Dalam hal ini al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari ahli hadis: 

 قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ وَفِيْهِ أَنَّهُ يَنْبَغِي ذِكْرُ سِيَرِ الصَّالِحِيْنَ وَتَقَلُّلِهِمْ فِي الدُّنْيَا لِتَقِلَّ رَغْبَتُهُ فِيْهَا (فتح الباري لابن حجر 7/ 354

 "Ibnu Baththal telah berkata: Dalam riwayat ini dianjurkan menyebut kisah-kisah orang saleh dan kesederhanannya terhadap duniawi. Tujuannya agar tidak cinta dunia" (Fathul Bari 7/354)

 Abdullah Ibn Mubarak berkata:

 قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ رَحِمَهُ اللهُ : (سِيَرُ الصَّالِحِيْنَ جُنْدٌ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ يُثَبِّتُ اللهُ بِهَا قُلُوْبَ عِبَادِهِ) وَمِصْدَاقُ ذَلِكَ مِنَ اْلقُرْآنِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: {وَكُلاًّ نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ} [هود:120]...
 يَحْتَاجُ اْلإِنْسَانُ إِلَى زِيَارَةِ مَنْ يُبْكِيْهِ، وَإِذَا لَمْ يَجِدْهُ فِي اْلأَحْيَاءِ، اِطَّلَعَ عَلَى سِيْرَتِهِ فِي اْلأَمْوَاتِ (دروس للشيخ محمد الحسن الددو الشنقيطي 5/ 28) 

 Abdullah bin Mubarak berkata: "Sejarah orang-orang shaleh adalah salah satu pasukan Allah, yang dapat mengokohkan hati hamba-hamba Allah. Sebagaimana dalam firman Allah: " Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman [Hud: 120]…"  Seseorang butuh untuk berkunjung kepada sosok manusia yang dapat membuatnya menangis. Jika tidak menemukannya di kalangan yang masih hidup, maka pelajarilah dari sejarah orang-orang yang telah wafat" (Syaikh Hasan asy-Syanqithi)

 Dalam riwayat hadis disebutkan: 

 وَفِي الْحَدِيْثِ : ذِكْرُ اْلاَنْبِيَاءِ مِنَ الْعِبَادَةِ وَذِكْرُ الصَّالِحِيْنَ كَفَّارَةٌ وَذِكْرُ الْمَوْتِ صَدَقَةٌ وَذِكْرُ الْقُبُوْرِ يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ (رواه الديلمي عن معاذ). 
Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa: "Mengingat para Nabi adalah bagian dari ibadah. Mengingat orang shaleh menjadi sebab terhapusnya dosa. Mengingat mati adalah sedekah. Dan mengingat kubur dapat mendekatkan kalian ke surga" (HR Dailami, sanadnya dlaif)

Sufyan bin Uyainah berkata:
 عِنْدَ ذِكْرِ الصَّالِحِيْنَ تَنْزِلُ الرَّحْمَةُ (سفيان بن عيينة ذكره ابن الجوزي في مقدمة صفوة الصفوة
 "Mengingat orang shaleh menjadi sebab turunnya rahmat" (Sufyan bin Uyainah dikutip oleh Ibnu Jauzi dalam Muqaddimah Shifat ash-Shafwah) 

 Ibnu Taimiyah juga berkata: 

 يَلْتَذُّ الْمُؤْمِنُوْنَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ وَذِكْرِهِ بَلْ وَيَلْتَذُّوْنَ بِذِكْرِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَلِهَذَا يُقَالُ عِنْدَ ذِكْرِ الصَّالِحِيْنَ تَنْزِلُ الرَّحْمَةُ بِمَا يَحْصُلُ فِي النُّفُوْسِ مِنَ الْحَرَكَةِ إِلَى مَحَبَّةِ الْخَيْرِ وَالرَّغْبَةِ فِيْهِ وَالْفَرَحِ بِهِ وَالسُّرُوْرِ (ابن تيمية في الصفدية 2/ 269 

 "Orang-orang beriman merasakan nikmat dengan mengenal Allah dan mengingat-Nya, bahkan mereka merasa nikmat dengan mengingat para Nabi dan orang Shaleh. Karenanya ada ungkapan 'Mengingat orang shaleh menjadi sebab turunnya rahmat'. Hal ini disebabkan adanya semangat di dalam hati untuk mencintai kebaikan, termotifasi dan rasa senang terhadapnya" (Ibnu Taimiyah, kitab ash-Shafadiyah 2/269)

Dari dalil-diatas dapat disimpulkan bahwa peringatan haul itu dapat dibenarkan secara syara’

( sumber http://http://kmnu-itb.weebly.com/dalil-amaliyah-aswaja/dalil-dalil-diperbolehkannya-haul)

Haul dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian /wafatnya orang yang di hauli. Jika kita perhatikan, muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal. Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani. Ketiga, adalah sedekah, baik diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada dua acara tersebut, atau diserahkan langsung ke rumah masing-masing. Status hukum tiga hal tersebut, dengan sendirinya akan menentukan hukum haul.

 1. Tahlil/baca Al-Quran/mendoakan mayit.
Mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari jogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit.
Pengertian atau amal saleh di sini umum, mencakup bacaan Al-Quran, dzikir, sedekah dan lain-lain. Mendoakan juga berguna baginya. Mendoakan orang yang telah meninggal jelas berbeda dengan berdoa kepadanya. Yang pertama berarti memintakan kepada Allah Swt. Agar mendapat pengampunan, tempat yang layak di akhirat atau agar di bebaskan dari siksa. Hal itu tentu saja diperbolehkan. Bahkan, termasuk beberapa amal jariyah yang pahalanya terus mengalir adalah anak saleh yang mendoakan orang tuanya. Sedang yang kedua, berdoa kepada si mayit, jelas dilarang dan bisa menjurus kepada perbuatan syirik (surat Yunus ayat 106). Berdo'a atau meminta sesuatu pada mayit berbeda pula dari tawassul (surat Al-Maidah ayat 35)

2. Pengajian yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani merupakan salah satu dakwah bil-lisan (dengan ucapan).
Untuk memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya. Peningkatan iman dan takwa diharapkan akan mendorong melakukan amal saleh, baik ibadah ritual, individual, maupun social. Dari sana pula diharapkan moralitas dan etika dikalangan masyarakat meningkat. Pola dakwah dalam bentuk pengajian memiliki beberapa kelebihan, di sampinng kekurangan. Kelebihannya, peserta tak perlu mengeluarkan biaya, dapat menampung jumlah yang banyak dari berbagai lapisan, temanya bisa disesuikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan pesan-pesanya disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dicerna sesuai kadar intelektual pesertanya. Melihat tujuan-tujuan tersebut, kita tidak perlu memper-masalahkan status hukum pengajian, asal pesan-pesan yang di sampaikan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Pengajian termasuk pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar.

3. Sedekah Adapun sedekah yang pahalanya di berikan/hadiahkan kepada mayit,
Pada dasarnya diperbolehkan. Karena hal itu termasuk amal saleh, seperti disinggung di atas.  jelas aktivitas dalam rangkaian upacara haul dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang. 

Wallohu A'lam Bissowab

والله أعلمُ بالـصـواب 
“Dan Allah Mahatahu yang benar atau yang sebenarnya”.

 ( sumber http://www.nu.or.id/post/read/36410/cara-dan-hukum-melaksanakan-haul )



>
Script

Probelematika Hutang-Piutang Dalam Perspektif Islam

Katakan “Tidak” Pada Hutang, Hidup Akan Bahagia (Probelematika Hutang-Piutang Dalam Perspektif Islam)



 bayar-hutangHutang –bagi sebagian orang- menjadi hal yang sulit terhindarkan dari kehidupan sehari-hari. Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia hidup saling membutuhkan, saling menutupi kekurangan, saling membantu. Jika kita pernah meminjam atau berhutang sesuatu (uang atau benda) maka kita wajib mengembalikannya sesuai dengan tempo yang disepakati.
Sebagai agama yang mengusung rahmat li al-‘alamin, Islam tidak melarang adanya hutang-piutang. Dalam Islam, perihal hutang-piutang sudah teratur dengan baik agar tidak ada unsure riba di dalamnya. Tersurat dalam al-Qur’an: “Wahai orang_orang yang beriman  apabila kamu mlakukan hutang piutang untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menulisnya dan dan  dan kamu harus menulisnya dengan adil (benar). QS. al-Baqarah: 282).
Hal ini dikarenakan andai terjadi kelalaian atau persengketaan maka catatan tersebut dapat menjadi bukti dalam penyelesaiannya.
 Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad yang bertujuan memberikan santunan atau uluran tangan kepada orang yang membutuhkannya. Karenanya, pihak pertama yang berperan sebagai pemberi uluran tangan atau yang biasa disebut dengan kreditur tidak dibenarkan untuk mengeruk keuntungan dari uluran tangan. Kreditur hanya dibenarkan mencari keuntungan dari balasan Allah; berupa pahala, keberkahan hidup, dan keridhaan-Nya. Bahkan bila pihak kedua belum mampu membayar hutang, maka Anda sebagai kreditur berkewajiban untuk menundanya hingga ia berkelapangan, sehingga mampu menunaikan kewajibannya:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (QS. al-Baqarah: 280)
Berikut ini kami ulas kembali beberapa hal yang berkaitan dengan akad hutang-puitang 
  1. Hutang dengan kata ‘pinjam’
Fenomena berhutang di sekitar kita cukup beragam. Dan yang banyak berlaku adalah berhutang dengan merubah kata meminjam. Contoh: Aku pinjam uangmu 200.000 atau Uangmu tak bawa dulu nanti sebulan lagi tak kembalikan, dll yang kesemuanya bermaksud hutang tapi dengan ungkapan atau kalimat yang lain.
Hakikat sebuah hutang (dain) dan pinjaman (‘ariyah) memang jauh berbeda, namun apabila kebiasaan dengan kata pinjaman tersebut diniatkan untuk hutang, maka akad tersebut sudah termasuk akad hutang, karena di Indonesia tidak ada peletakan bahasa asal yang melarang sebuah kata pinjaman di arahkan sebagai kata hutang-piutang. Hal seupa juga terjadi di daerah Hijas dan sekitarnya, menggunakan kata-kata yang bersinonim dengan kata ‘pinjam’ untuk berhutang (Nihayah al-Muhtaj [5]: 124, Asybah wa an-Nadza’ir: 95).

  1. Antara riba dan pembayaran melebihi nominal
Rasulullah bersabda, “Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba”. Di lain waktu Rasul juga bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang memperbaiki (melebihi) dalam membayar hutang”.
Pada dasarnya membayar hutang dengan melebihi nominal pokok pinjaman (bunga) adalah sunah. Hal ini apabila kelebihan tersebut muncul dari inisiatif pribadi penghutang, tidak ada syarat dalam akad. Jika demikian, penerima tidak dilarang untuk mengambil kelebihan tersebut. Namun bila kelebihan tersebut di syaratkan dalam akad maka tidak diperbolehkan baik itu berupa manfaat barang, jasa, uang, dll. Inilah maksud hadis di atas. (Nihayah az-Zain: 241-242, I’anah at-thalibin [3]: 53, Tuhfah al-Muhtaj [5]: 47, Qulyubi wa ‘Umayrati [2]: 323).

  1. Merampas barang karena tidak mau membayar hutang
Adanya rasa kurang puas dengan keadaan, karena menanggung kesulitan hidup akan berpeluang besar seseorang berhutang. Jika sudah jatuh tempo mengembalikan, terkadang ia tidak mampu atau malah berpura-pura lupa dan enggan mengembalikan. Dengan segala cara ia berusaha lari dari tanggung jawab tersebut.
Dalam permasalahan seperti ini, pihak yang menghutangi memang diperbolehkan untuk mengambil barang atas haknya jika hal itu adalah solusi atau alternatif terakhir untuk melunasi hutang. Dengan catatan harta yang diambil harus sejenis atau senilai harganya dengan hutang yang ada. Merupakan kesalahan besar apabila dengan alasan menuntut bayaran utang dia merampas harta-harta yang melebihi kadar hutangnya, sebagaimana yang banyak terjadi sekarang.Karena kewenangan merampas di sini sebatas mengambil haknya bukan sesukanya. (Hasyiyah al-Jamal [5]: 410)

  1. Hutang petani atas penjual pupuk
Hampir di setiap daerah, petani yang berhutang pupuk atau benih kepada seseorang, ketika panen ia harus menjual hasil panennya kepada orang tersebut. Penjualannya pun beragam. Ada yang berharga lebih murah dari standar umum, ada yang setara dengan umumnya. Dalam akad perhutangan juga bervariasi. Ada yang secara suka rela menginginkan imbal jasa kepada penjual yang telah menghutanginya, ada yang dengan jelas menyaratkan agar panennya di jual kepada yang menghutangi.
Permasalahan ini hampir sama dengan masalah kedua (Antara riba dan pembayaran melebihi nominal). Semua hutang yang menyaratkan adanya manfaat maka di hukumi riba. Namun jika syarat tersebut tidak dalam akad maka hukumya makruh. Apabila pihak yang berhutang merelakan hasil panen dibeli murah tanpa terikat syarat maka juga tidak apa-apa (toh sunah memberi kelebihan dalam membayar). Adat masyarakat yang banyak menjual hasil panennya kepada penjual pupuk tidak di anggap sebagai syarat yang bisa membatalkan akad. (I’anah at-Thalibin [3]: 65, Asybah wa an-Nadza’ir: 96, Is’ad ar-Rafiq [1]: 144)

  1. Barang gadaian dan penyitaannya
Barang gadaian ialah sesuatu yang dijadikan alat kepercayaan atas hutang seseorang karena tidak sedikit orang berhutang namun lari dari tanggung jawab untuk membayarnya. Terkadang, ‘kenakalan’ juga dilakukan pihak yang menghutangi, karena penghutang belum bisa membayar sesusai tempo. Akhirnya ia menyita barang gadaian yang selanjutnya barang tersebut di miliki pihak pegadaian sebagai ganti dari hutangya.
Hukum menyerahkan barang untuk dijadikan kepercayaan atas sebuah hutang itu diperbolehkan, meskipun barang gadaian tersebut bukan milik pribadi atau pinjaman, karena barang tersebut sekedar jaminan bukan dijual. Adapun syarat: “Apabila jatuh tempo pembayaran belum dibayar maka penghutang harus menjual barang gadaiannya senilai uang yang dipinjam”, maka kasus ini dianggap tidak sah karena ada pembatasan waktu akad gadai serta menggantungkan akad jual beli. Atau dalam artian dengan mengkaitkan akad satu dengan akad yang lain. (Mughni al-Muhtaj [3]: 53, Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah [3]: 82)

  1. ‘Mampu’ sebelum waktuya bayar hutang
Banyak orang mencari pinjaman untuk memajukan bidang usahanya. Andaikan janji waktu yang ditentukan adalah setahun untuk membayar hutang, dan belum genap setahun orang tersebut sudah kaya, apakah penundaan pembayaran yang semacam ini termasuk zalim? S ebagaimana hadis Nabi, “Penundaan orang yang sudah mampu atas hutangnya adalah zalim.”
Arti penundaan hadis tersebut adalah adalah menolak membayar hutang saat jatuh tempo. Maka tidak termasuk “penundaan” apabila belum masuk temponya meskipun dia sudah mampu. Hal itu jika tempo pembayaran disepakati waktunya, apabila tidak ada batas waktunya maka adat/kebiasaan umum masyarakat yang di jadikan standar. Toh demikian, alangkah baiknya sesegera mungkin membayar hutang jika sudah mampu meski belum jatuh tempo karena hasrat manusia selalu bergelora, tiada batasnya. Bukankah Rasulullah bersabda: “Sedikitkanlah hutang maka kamu akan hidup merdeka.” Artinya hidup jadi lebih bahagia. (Al-Muntaqa [5]: 67)
[Abdul Mubdi]
Script

Kesehatan Dan Kecantikan Yang ‘Dibeli’



Hukum terapi botox 

hukum terapi botox


Berbagai problematika umat terus bermunculan seiring dengan perkembangan zaman. Pengejawentahan hukum-hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis serta kitab-kitab mu’tabar dituntut untuk semakin meningkat guna menjawab berbagai permasalahan zaman. Keanekaragaman masalah yang ‘sepintas’ belum ditemukan dalilnya sangat mungkin memicu sebagian kalangan untuk berani menghukumi suatu msalah dengan akal semata. 
Berangkat dari sini kami anggap penting untuk mengungkap berbagai fenomena terkini yang menuai perdebatan. Perhiasan kesehatan Kesehatan merupakn nikmat yang tiada tara nilainya. Karena sehat adalah kebutuhan pasti bagi semua orang, maka berbagai macam obat atau alat-alat kesehatan ramai diperjual-belikn. Salah satunya adalah gelang dan kalung kesehatan. 
Barang ini selain menarik sebagai aksesoris/perhiasan, konon juga dipercaya mempunyai keistimewaan bisa menghilangkan depresi atau keputus-asaan, memperlancar sirkulasi peredaran darah, pencernaan, dll. Benda ini dibuat dari batu magnet pilihan dari pegunungan. Dr. Thoshiki Yamazaki mengatakan, kombinasi dari 26 mineral oksida (disebut biokeramik) dari bumi ini dapat memancarkan biofir murni. Dari sinilah mereka menyebut kalung ini dengan sebutan kalung biofir. Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai kalung atau gelang sebagaimana di atas? Pada dasarnya seorang laki-laki boleh memakai cincin meskipun dari perak (bukan emas), bahkan sunah memakai akik (cincin yang ada matanya). Namun untuk perhiasan lainnya sebagaimana kalung, gelang, dll, 
Kebanyakan ulama melarang apabila terbuat dari perak. Adapun untuk kalung dan gelang yang terbuat dari selain emas dan perak maka diperbolehkan selama perhiasan tersebut tidak merupakan perhiasan khusus yang dipakai wanita atau orang fasik. Namun apabila perhiasan itu termasuk trend yang secara umum dipakai wanita atau orang fasik maka tidak diperbolehkan. Hukum tidak diperbolehkannya di sini karena ada unsur menyerupai orang fasik atau wanita bukan karena hakikat/keberadaan gelang itu sendiri. Bagi seorang muslim pemakai gelang tersebut, secara umum tidak termasuk menghilangkan muru’ah atau kehormatan dirinya. Karena khalayak umum memahami hal itu sebagai alat terapi. Namun apabila dalam pemakaiannya dikemas dengan kesan yang tidak layak atau terkesan terlalu norak maka bisa menghilangkan muru’ah yang secara otomatis berkonsekuensi tidak diterima persaksiannya. Ia dianggap ceroboh atau kurang akalnya sehingga menurunkan kredibilitasnya dalam bersaksi. (Al-Majmu’ [4]: 444, Syarh al-Wajiz [6]: 26, Fatawi Kubra [1]: 262, Asna al-Mathalib [4]: 248) 


Terapi Botox  

Terapi Botox merupakn racun yang diproduksi oleh bakteri klostridium botilinum. Botox sendiri adalah singkatan dari botolinumtoxin. Pada dasarnya toksin bakteri botox dapat menyebabkan keracunan juga kelumpuhan otot perut. Botox untuk terapi dosisnya hanya 1 persen dari dosis yang bisa menyebabkan keracunan sehingga penggunaan botox dengan dosis kecil ini dapat meremajakan wajah secara baik. Pada waktu wajah berekspresi seperti ketika tertawa atau menangis, maka akan tampak garis-garis di samping mata. Garis-garis ini akan bertambah seiring dgn brtambahnya usia. Dengan menyuntikkan sedikit botox pada samping mata, kerutan akan hilang. Dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya. Lantas bagaimana agama menghukumi terapi botox? 
Hukum terapi botox Pada dasarnya penyuntikan pada semua anggota tubuh selain wajah itu diperbolehkn. Penyutikan botox pada bagian wajah tidak diperbolehkan karena wajah merupakan kemuliaan semua anggota. Di wajah pula terdapat nilai keindahan dan kecantikan. Hukum terapi botox diperbolehkan bila ada tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh syara’ seperti untuk membahagiakan suami, tentunya atas dasar perintah dan persetujuan dari sang suami. Bila terapi botox dimaksudkan agar terlihat lebih muda, merubah bentuk wajah maka tidak diperbolehkan karena ada unsur tadlis (pembauran bagi orang yang memandang), dan ini dilarang syariat dalam semua hal. Melihat kebanyakan wanita sekarang mempercantik wajah cenderung untuk memikat lawan jenis maka sebaiknya terapi botox ini ditinggalkan. (Al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an [5]: 392, Majmu’ Syarh Muhadzab [1]: 290, Nihayah al-Muhtaj [2]: 25). 


Hukum terapi botox


Cincin nikah bermutiara darah. Beraneka ragam orang mengekspresikan cinta. 


Beberapa tahun lalu, publik dibuat heboh dengan prosesi tunangan Ardie Bakrie dengan seorang artis bernama Nia Ramadhani. Bagaimana Ardie Bakrie memesan cincin kawin dari Thailand yang di dalamnya terdapat warna merah berisi darah kedua pasangan. Hal itu dianggap sebagai bentuk bersatunya cinta untuk selamanya. Miris kita melihatnya karena setelah itu banyak orang awam yang meniru, entah penyatuan darah itu dalam bentuk cincin, gelang, kalung atau bahkan gantungan kunci. Sebagai seorang muslim tentu kita paham bahwa darah itu dihukumi najis dengan tiga perincian; 

  1. Darah yang najisnya tidak ditoleransi secara mutlak baik banyak atau sedikit, yaitu darahnya najis mughaladhah (anjing atau babi). Membersihkan darinya adalah keharusan bagi setiap muslim. 
  2. Darah yang ditoleransi ketika dalam ukuran sedikit namun tidak ditoleransi ketika banyak, yaitu darah dari orang lain. 
  3. Darah yang ditoleransi ketika sedikit atau banyak dengan syarat tidak melewati batas tempat keluarnya dan tidak dari kehendaknya sendiri seperti darah bisul, darah bekas luka, dll. 

Adapun hukum penyatuan darah dalam cincin, dll dengan niat sebagai simbol bersatunya sebuah ikatan cinta sangat tidak diperbolehkan dalam agama karena ada unsur bersentuhan dengan membawa najis yang tidak ditoleransi. Tidak ada tujuan yang dibenarkan dalam syariat untuk bersentuhan dengan najis. (I’anah at-Thalibin [1]: 102, Hasyiyah Qulyubi [1]: 204, Nihayah az-Zain: 45)

Transplantasi Anggota Tubuh 

Kecanggihan tekhnologi semakin meningkat dan menakjubkan. Rusaknya organ/anggota tubuh manusia dapat diketahui bahkan sampai berapa lama masa bertahan hidupnya dapat diprediksi (meskipun kenyataanya banyak yang meleset atas kehendak-Nya). Bukan hanya itu, anggota tubuh mayat yang masih baik dan tahan lama pun dapat diketahui, bahkan banyak rumah sakit yang berhasil memindah liver atau jantung yang sudah rusak dengan liver dan jantung dari mayat yang masih bisa difungsikn dengan baik. Bagaimanakah hukum pemindahan anggota tubuh manusia sebagaimana deskripsi di atas? 
Bahwa kemuliaan manusia sekaligus anggota tubuhnya sudah jelas difirmankan Allah Swt dalam al-Qur’an. Kehormatan manusia itu mencakup selama masih hidup sampai sesudah mati, sehingga orang yang sudah mninggal harus segera dikuburkan dengan baik, tidak boleh diambil, dimanfaatkan, atau dijual anggota tubuhnya meskipun kepada anak kandung sendiri, meski juga anggota tersebut sudah sia-sia dan tidak terpakai karena meninggal. Apabila salah satu anggota/organ tubuh sudah terlanjur dengan adanya operasi pemindahan, maka harus dilepas dan dikuburkan. Namun apabila pelepasan itu dapat membahayakan keselamatan nyawa manusia yang bersangkutan maka tidak perlu dilepas. (Mughni al-Muhtaj [1]: 191, Bujairimi ala al-Khatib [1]: 274, Syarwani [2]: 125). 

 [Abdul Mubdi]
Script