Filled Under:

MEMELIHARA BINATANG DITENGAH PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK DAN HUKUMNYA

Memelihara Binatang adalah suatu kebiasaan di Masyarakat , banyak Hewan Peliharaan yang dijadikan Peliharaan tergantung pada kesuakaan dan Hobi dari sang pemelihara , Kita Mengenal beberapa Hewan Peliharaan ada Ikan Hias, Burung Berkicau, Burung Merpati , Ayam , Kucing dan Lainnya


Pada dasarnya Islam tidak membatasi hobi ataupun kesenangan manusia, khususnya dalam memelihara binatang. Selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan tidak ada unsur menganiaya ataupun menyakiti di dalamnya, maka hal tersebut dibolehkan

Riwayat yang terdapat dalam Kitab Shahih al-Bukhari yang bersumber dari seorang perawi yang bernama Sahl ibn Sa’ad al-Anshari al-Sa’idi al-Madini. Dan masih banyak riwayat-riwayat lain yang menceritakan kesukaan Nabi terhadap beberapa hewan yang beliau pelihara.

Rasulullah SAW mendidik para sahabatnya untuk bersikap lemah lembut dan menyayangi sesama temasuk kepada binatang. Terdapat kabar gembira bagi mereka yang gemar melakukan itu dengan balasan yang baik, Beliau berkata: "Pada setiap yang bernyawa ada pahala." 

Muhammad Ismail Al-Jawasy dalam bukunya "Nabi Muhammad Sehari-Hari" mengatakan "Bagi siapa yang tidak berbelas kasih terhadap ciptaan-Nya maka ia tidak akan dikasih oleh pencipta-Nya."

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Artinya:

“Para pengasih dan penyayang dikasihi dan di sayang oleh Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), rahmatilah yang ada di bumi niscaya kalian akan dirahmati oleh zat yang ada di langit.” (HR Abu Dawud no 4941 dan At-Tirmidzi no 1924 dan disahihkan oleh Syekh Albani dalam as-Sahihah no 925)

A. Memelihara Kucing

Salah satu hewan yang yang banyak dipelihara khususnya Umat Islam adalah Kucing , karen Kucing adalah hewan yang lucu, mudah dipelihara, dan menjadi primadona bagi banyak orang.

Di antara banyak hewan di dunia, Nabi SAW sangat menyukai kucing. Suatu hari, kucing-kucing itu tidur dalam jubah yang akan dipakai Nabi untuk shalat. Tapi dia memilih memakai jubah lain agar kucingnya tidak dibangunkan. Melihat Nabi (saw) bahkan memiliki kucing sendiri, pasti banyak manfaat memiliki kucing dalam Islam. Apalagi kucing adalah hewan yang bersih dan Nabi tidak keberatan meminumnya dari gelas yang sama dengannya.

Muezza. Ia merupakan seekor kucing betina yang begitu spesial di mata Nabi Muhammad SAW. Melaluinya, Rasul menunjukkan seperti apa seharusnya kita memperlakukan hewan. Beliau sering kali mengajak Muezza saat melakukan khotbah di hadapan para pengikutnya dan aktivitas religius lain. Kucing itu sering kali duduk di pangkuan beliau. Dalam kisah lain, Muezza tampak tertidur pulas di atas jubah Nabi Muhammad SAW yang sedang dipakainya. Beliau rela memotong pakaian itu ketika ingin salat agar si kucing tak terganggu. 

Melalui Muezza pula, kita mengetahui bahwa air liur kucing itu suci dan tidak akan membatalkan wudu. Nabi Muhammad SAW tak ragu minum dan menyucikan diri dari air yang baru saja diminum oleh kucing tersebut. 

Kecintaan Nabi Muhammad terhadap kucing tersampaikan dalam haditsnya: “Kasih sayang terhadap kucing adalah sebagian dari iman” (Maqasid al-Hasanah, al-Sakhawi).

Beliau bersabda: 

  إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ   

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri. 

  وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ  

 Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)

Seorang sahabat Nabi Muhammad diberi nama Abu Hurairah, yang berarti "bapak kucing". Abu Hurairah diberi nama ini karena kemanapun dia pergi, dia selalu membawa kucing , Beliau adalah Salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits . Ia menceritakan hadits Nabi sebanyak 5.374 riwayat. Hurairah merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil. Semula, pemilik nama Abu Hurairah adalah Abdusy Syams. Setelah ia mengenal Rasulullah ﷺ, namanya diganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman. Di kemudian hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing kecil yang pernah ia pungut. Selanjutnya, Nabi memberinya julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”.

Al-Bukhari menuliskan sebuah hadits tentang seorang wanita yang mengunci kucingnya, menolak untuk memberinya makan. Nabi berkata bahwa “hukumannya pada Hari Pembalasan adalah siksaan dan Neraka.

   عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ   

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

B. Memelihara Burung dara/ Merpati


Burung Merpati atau yang dikenal Burung Dara merupakan burung  yang banyak dipelihara untuk berbagai alasan ada yang untuk dinikmati keindahannya saat memberinya makanan , ada untuk mengagumi terbangnya , ada untuk lomba , untuk dinikmati dagingnya dan bahkan ada untuk kepentingan dalam perang misalnya mengirim surat rahasia dan lain-lain .

Burung Merpati bahkan pernah berjasa Kepada Rosululloh ﷺ  saat sang Rasul yang saat itu  segala upaya kaum Quraisy gagal dalam menghalangi para sahabat nabi berhijrah ke Madinah. para pemuka Quraisy berkumpul di Dar An Nadwah untuk mengambil keputusan dalam menghabisi Nabi Muhammad ﷺ selaku pemimpin dakwah. Kisah ini terabadikan pula dalam surah Al Anfal ayat 30. 

Pasukan Quraisy mengikuti jejak kaki di padang pasir lagi dan membawa mereka pada sebuah gunung Tsur. Mereka pun bingung dan menaikinya hingga melintasi gua tempat Nabi Muhammad ﷺ bersembunyi.Secara bersamaan, mereka juga melihat bekas tapak kaki yang terputus di sana. Mereka pun semakin bingung untuk memilih jalan selanjutnya. Seketika itu pula, Allah SWT dan kuasaNya memerintahkan ribuan laba-laba untuk bersarang di muka Gua Tsur. Allah SWT juga memerintahkan burung-burung merpati liar untuk bersarang dan bertelur di gua tersebut. Hingga akhirnya, pasukan Quraisy itu memilih mundur dari Gua Tsur. Mereka khawatir ada binatang buas yang keluar dari dalam gua

Karena peristiwa ini, semua orang yang ada di Mekkah dilarang untuk menangkap burung merpati. Apalagi memburunya. Mereka dibiarkan berkeliaran di pelataran Masjidil Haram dan setiap sudut kota. 

namun Jika memelihara Burung merpati yang disalahgunakan untuk adu Judi dengan mengadu terbang atau mengadu ( menyabung ) Nabi ﷺ sangat membenci  

[عن أبي هريرة:] أن رسولَ اللهِ ﷺ رأى رجلًا يَتْبَعُ حَمامَةً، فقال: شيطانٌ يَتْبَعُ شيطانةً.

الألباني (١٤٢٠ هـ)، صحيح أبي داود ٤٩٤٠ 

Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seseorang mengikuti burung dara. Maka beliau ﷺ bersabda:" Setan mengikuti setan yang lain."  Shahih Sunan Abu Dawud no 4940.

Demikian pula disebutkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no 3049 dari 'Utsman bin 'Affan radliyallahu 'anhu,  Berkata asy-Syaukani rahimahullah di dalam Nailul Authar 8/173 mengomentari hadits di atas:

"Di dalam hadits tersebut terdapat dalil akan dibencinya bermain-main dengan burung dara. Dan bahwa hal itu termasuk perkara sia-sia yang tidak diijinkan melakukannya. Sejumlah ulama telah berpendapat akan dibencinya perkara tersebut. Dan tidaklah jauh kiranya bila diasumsikan dari hadits itu tentang keharamannya (bermain/andokan burung dara). Karena penamaan pelakunya sebagai setan menunjukkan akan hal tersebut (keharamannya).

C. Memelihara Burung Berkicau 

Syaikh Bin Bâz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memelihara burung yang dikandang dalam sangkar, beliau  menjawab, “Seseorang boleh memelihara burung dalam sangkar asalkan dia memberi makan dan minum kepada burung tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. [Fatâwâ Ulama Baladil haram,  hlm. 1793]

maka hukum memelihara burung atau yang sejenisnya hukumnya boleh selama orang yang memeliharanya perhatian terhadap makan dan minumnya. 

Demikian pula Nabi juga pernah mengizinkan Umair, saudara laki-laki kecil dari Anas ibn Malik, untuk memelihara seekor burung yang dia beri nama Nughair. Ketika Nabi lewat di depannya, Nabi menyapa sembari bertanya, “Wahai Umair apa yang sedang dilakukan oleh Nughair?” Umair pun tidak mengubris Nabi, namun ia asyik bermain dengan burung peliharaannya.

Ibnu Hajr al-Atsqalani mengomentari dalam penjelasan beliau terhadap hadis tersebut dengan menyebutkan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bolehnya seseorang memelihara burung atau binatang peliharaan lainnya asalkan dipenuhi kebutuhan makan dan minumnya


MEMELIHARA BINATANG DITENGAH PEMUKIMAN PENDUDUK

Dalam bermasyarakat setiap orang berhak mendapatkan haknya tanpa diganggu orang lain. namun juga ada  kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab. 
Ditengah pemukiman penduduk yang antara satu rumah dengan rumah lainnya berhimpitan dan minyisakan sedikit Ruang bebas yang bisa digunakan untuk memelihara binatang , sudah seyogyanya antar Hak dan kewajiban setiap Individu harus benar-benar diperhatikan jangan sampai ada saling ketergangguan .

Begitu pula dengan hewan peliharaan, mereka berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya, dan manusia harus melaksanakan kewajibannya terhadap hewan peliharaan.
Berikut beberapa contoh kewajiban terhadap Hewan Peliharaan :
  • Memperlakukannya dengan Baik Artinya manusia tidak boleh melakukan perbuatan keji atau menyiksa hewan peliharaan. Karena mereka juga makhluk hidup yang membutuhkan teman dan kasih sayang. 
  • Memastikan hewan dalam kondisi sehat Artinya kesehatan hewan peliharaan harus diperhatikan. Hal ini bisa dicapai, misalnya dengan rutin memandikan hewan, menguras kolam, membersihkan kandang, dan lain sebagainya. 
  • Memberikan tempat tinggal yang layak Artinya hewan peliharaan seharusnya diberi tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman bagi mereka tidur, makan, atau melakukan kegiatan lainnya. 
  • Memberi makan secara rutin Artinya berikanlah makanan yang layak secara rutin. Penuhi kebutuhan gizi hewan dan usahakan jangan terlambat untuk memberinya makan. 
  • Menjaga kebersihan hewan dan tempat tinggalnya Artinya kebersihan hewan peliharaan beserta tempat tinggalnya harus diperhatikan oleh pemiliknya. Hal ini sudah menjadi kewajiban manusia untuk membersihkan tempat tinggal hewan, serta rutin membersihkan hewan sesuai jadwal yang ditentukan.
Memelihara Hewan Peliaharaan harus dipastikan kebutuhan nya terutama tempat dan Kondisi Sekitar , Jika Memelihara binatang yang berpotensi akan membutuhkan ruang tumbuh kembang dan pemenuhan hajat binatang yang Luas , dan  harus dipastikan ketersediannya , contohnya jangan memelihara Kucing jika di rumah sempit dan berhimpitan dengan tetangga harus menyediakan kebutuhan kandang , kebutuhan tempat BAB tempat Pakan dan lain-lain 

Ada banyak kasus  hewan peliharaan yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar, mulai dari aroma tak sedap, berisik sampai menggangu kenyamanan.  Berbagai hal tersebut memang menjadi salah satu tantangan bagi pemilik hewan. 
Hewan tidak  memahami berbagai aturan sosial yang berlaku sehingga kita wajib melatihnya agar bisa hidup damai bersama lingkungan sekitar. Tugas bagi pemilik hewan untuk sebisa mungkin mengantisipasi tidak muncul keluhan semacam itu. Pastikan hewan peliharaan terpenuhi kebutuhannya agar tidak menganggu orang lain.

Hukum memelihara Bianatang Piaraan di tenggah padat Penduduk dan perlakukannya 

Keakraban dalam bertetangga
Keakraban dan kenyamanan bertetangga 

Tinggal di lingkungan yang nyaman dan aman tentu menjadi hal yang diinginkan banyak penghuni rumah.  memiliki hubungan yang baik dan bersahabat dengan tetangga juga tak kalah penting apalagi tetangga masih merupakan sanak Saudara. Bahkan, hal ini dapat menambah kenyamanan dan rasa betah tinggal di lingkungan atau perumahan tersebut
Namun, ada kalanya kehidupan bertetangga menemui kendala, bahkan ada beberapa kebiasaan atau hal kita lakukan dapat mengganggu hubungan serta kehidupan bertetangga baik secara langsung ( perbuatan kita )  atau tidak langsung ( melalui pihak ketiga miss: hewan peliharaan , mobil parkir dll )
Untuk itu, penting mengedepankan sikap menghargai dan saling menghormati antartetangga demi menghindari perselisihan. Selain itu, menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan tetangga

Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)

Bahkan besar dan pentingnya kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah ditekankan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril senantiasa menasehatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris” (HR. Bukhari 6014, Muslim 2625)

Dalam Bermasyarakat ada batasan dan keutamaan antara hak-hak individu dan hak-hak bermasyarakat .  Islam mengajarkan untuk  memilih mengedepankan hak-hak bermasyarakat termasuk juga dalam memelihara binatang peliharaan .

Dalam Hukum Islam 

1. Pada dasarnya hukum melepaskan hewan diperbolehkan, namun bagi pemilik hewan harus mengondisikan hewan ternaknya supaya tidak menimbulkan keresahan bagi (mengganggu) orang lain.

2. Jika Pemilik Pekarangan/Rumah mendapatkan keresahan akibat binatang peliharaan tetangganya hendaknya memberitahukan kepada pemilik bahwa hewan peliharaannya telah membuat keresahan (mengganggu) di pekarangan dan atau rumahnya, dan jika pemiliknya tidak menanggapi maka diperbolehkan untuk menolaknya (mengusirnya) dengan cara yang paling ringan hingga cara yang paling berat ( kitab Kifayatur Ahyar  ) 
كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار – (ج 2 / ص 6)
[فرع]: إذا وجد ما لا يتمول كزبيبة ونحوها فلا يعرف، ولواجداه الاستبداد به وإن تمول وهو قليل فالأصح أنه لا يعرف سنة بل يعرف زمناً يظن أن فاقده يعرض عنه غالباً، وضابط القليل ما يغلب على الظن أن فاقده لا يكثر أسفه عليه ولا يطول طلبه غالباً والله أعلم

3. Bagi pemilik burung dara atau ayam diwajibkan dhaman (mengganti rugi), jika hewan piaraannya menimbulkan kerusakan. Adapun qaul yang mengatakan tidak wajib dhaman diarahkan untuk hewan yang kebiasaannya tidak merusak apabila diliarkan (dilepas dari kandangnya).

Dalam Hukum Negara : 

KUHP tidak memuat ketentuan pidana bagi pemilik hewan yang hewannya merugikan orang lain dengan kotorannya. Adapun yang diatur adalah apabila hewan tersebut menyerang orang lain . 

Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan dengan kotoran tersebut dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa  dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (anjing dan kucing) akibat kotorannya yang berceceran di depan rumah Anda sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kesimpulan : 

Maka, dari uraian tersebut hendaknya solusi yang paling baik adalah  menasihati tetangganya dengan cara yang baik, dan memberitahu bahwa Hewan peliharaannya ( kucing , Ayam, Burung dll ) merusak, mengganggu dan lainnya , karena mungkin saja tetangga yang punya kucing tadi tidak mengetahui kejadian tersebut.

Serta boleh baginya untuk meminta ganti rugi atas perbuatan hewan peliharaanya, namun memaafkan kejadian tadi tentu lebih utama. Seorang sahabat pernah datang kepada beliau  ﷺ, mengadukan perilaku bruk tetangganya maka rasulullah ﷺ besabda kepadanya:

اذْهَبْ فَاصْبِرْ

Wallohu A'lam Bissowab
والله أعلمُ بالـصـواب 
“Dan Allah Mahatahu yang benar atau yang sebenarnya”. 







Script

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar yang sekaligus sebagai Informasi dan Diskusi Kita , Bila Belum ada Jawaban Akan secepatnya ditindaklanjuti